Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kaji ulang laporan dilakukan atas:
a. administrasi laporan Penilaian; dan
b. prosedur dan penerapan metode Penilaian.
(2) Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pemenuhan standar laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain pada:
a. pemenuhan prosedur Penilaian;
b. ketepatan penggunaan asumsi;
c. ketepatan pernyataan;
d. penggunaan pendekatan Penilaian;
e. konsistensi penyesuaian dan/atau pembobotan;
f. kebenaran perhitungan; dan
g. konsistensi analisa dan simpulan yang dibuat.
(4) Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam hal pada perhitungan nilai, Tim Penilai Direktorat Jenderal menggunakan penyesuaian dan/atau pembobotan.
Koreksi Anda
