Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses Penilaian meliputi: a. identifikasi permohonan Penilaian; b. penentuan tujuan Penilaian; c. pengumpulan data awal; d. survei lapangan; e. analisis data; f. penentuan pendekatan Penilaian; g. simpulan nilai; dan h. penyusunan laporan Penilaian.
Koreksi Anda