Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Proses Penilaian meliputi:
a. identifikasi permohonan Penilaian;
b. penentuan tujuan Penilaian;
c. pengumpulan data awal;
d. survei lapangan;
e. analisis data;
f. penentuan pendekatan Penilaian;
g. simpulan nilai; dan
h. penyusunan laporan Penilaian.
Koreksi Anda
