Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat:
a. meminta bantuan teknis kepada Kantor Pusat; atau
b. meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.
Koreksi Anda
