Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah. (2) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat: a. meminta bantuan teknis kepada Kantor Pusat; atau b. meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id