Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat berwenang untuk melakukan Penilaian terhadap objek Penilaian yang berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah; b. Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan Penilaian terhadap objek Penilaian yang berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja Kantor Pelayanan; dan c. Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan berwenang untuk melakukan Penilaian terhadap objek Penilaian yang berada pada wilayah kerjanya.
Koreksi Anda