Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah anggota Tim Penilai dan jumlah Tim Penilai Direktorat Jenderal yang dibentuk disesuaikan dengan beban kerja.
Koreksi Anda