Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal dibentuk dengan: a. Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, untuk Tim Penilai di Kantor Pusat; b. Keputusan Kepala Kantor Wilayah, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; dan c. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id