Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal dibentuk dengan:
a. Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, untuk Tim Penilai di Kantor Pusat;
b. Keputusan Kepala Kantor Wilayah, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; dan
c. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
