Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, kedua pihak masing- masing mengetahui kegunaan aset tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan. (2) Nilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) merupakan nilai yang diperoleh dari: a. Nilai Guna, yang merupakan nilai atas pemanfaatan secara fisik, baik langsung maupun tidak langsung atas Hutan; dan/atau b. Nilai Selain Nilai Guna, yang merupakan nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat Hutan.
Koreksi Anda