Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara dilakukan dalam rangka:
a. pemanfaatan;
b. pengusahaan; dan/atau
c. perkiraan potensi.
(2) Penilaian Hutan dilakukan dalam rangka
a. pemanfaatan;
b. penggunaan; dan/atau
c. perkiraan nilai ekonomi.
Koreksi Anda
