Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara dilakukan dalam rangka: a. pemanfaatan; b. pengusahaan; dan/atau c. perkiraan potensi. (2) Penilaian Hutan dilakukan dalam rangka a. pemanfaatan; b. penggunaan; dan/atau c. perkiraan nilai ekonomi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id