Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menjadi objek Penilaian adalah: a. Minyak Bumi; b. Gas Bumi; c. Panas Bumi; d. Mineral; e. Batubara; f. Hutan.
Koreksi Anda