Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
a. Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah.
b. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
