Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam dapat dilakukan oleh Penilai Internal atau Penilai Eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda