Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Basis data Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam dibentuk pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan.
(2) Pembentukan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data dan informasi dari sumber-sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan basis data Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
