Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon Penilaian, dalam hal:
a. data dan/atau informasi objek Penilaian yang diserahkan belum lengkap;
dan/atau
b. membutuhkan data dan/atau informasi lebih lanjut sebagai bahan Penilaian.
Koreksi Anda
