Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon Penilaian, dalam hal: a. data dan/atau informasi objek Penilaian yang diserahkan belum lengkap; dan/atau b. membutuhkan data dan/atau informasi lebih lanjut sebagai bahan Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id