Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Penilaian harus memberikan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar. (2) Pemohon Penilaian bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id