Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara paling sedikit meliputi: a. lokasi; b. jenis; c. sistem penambangan; d. kuantitas; e. kualitas/kadar; dan f. luas wilayah usaha/kerja.
Koreksi Anda