Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara paling sedikit meliputi:
a. lokasi;
b. jenis;
c. sistem penambangan;
d. kuantitas;
e. kualitas/kadar; dan
f. luas wilayah usaha/kerja.
Koreksi Anda
