Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan Penilaian harus dilengkapi dengan dokumen legalitas.
(2) Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa fotokopi Kontrak Kerja Sama;
b. untuk Panas Bumi, Mineral, dan Batubara antara lain:
1) fotokopi Ijin Usaha Pertambangan;
2) fotokopi Kerjasama Operasi bersama;
3) fotokopi Kontrak Karya;
4) fotokopi Kuasa Pertambangan; dan/atau 5) fotokopi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
c. untuk Hutan antara lain:
1) fotokopi Ijin Usaha Pemanfaatan;
2) fotokopi Ijin Usaha Penggunaan;
3) fotokopi Ijin Pemungutan Hasil; dan/atau 4) fotokopi Surat Keputusan penunjukan atau penetapan kawasan Hutan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, Batubara dan Hutan yang belum diusahakan/dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda
