Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
Data dan informasi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) meliputi:
a. latar belakang permohonan;
b. tujuan Penilaian; dan
c. deskripsi objek Penilaian.
Koreksi Anda
