Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARABERUPA SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penilaian disampaikan oleh Pemohon Penilaian secara tertulis kepada Direktur Jenderal, disertai dengan data dan informasi objek Penilaian. (2) Pemohon Penilaian berasal dari: a. pengelola sektoral di bidang energi dan mineral, untuk Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara; atau b. pengelola sektoral di bidang kehutanan, untuk Penilaian di bidang kehutanan. (3) Permohonan Penilaian dapat diajukan oleh Pemohon Penilaian selain dari Pemohon Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id