Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
1) Terhadap pasien miskin dan bukan merupakan pasien pihak penjamin dapat dikenakan tarif layanan sebesar 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
2) Pemberian tarif layanan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada pasien miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
