Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
1) Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, alat kesehatan, dan implan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA+PPN.
2) HNA+PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
