Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
a. Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP.
b. Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 104% (seratus empat persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
e. Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 108% (seratus delapan persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
