Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Layanan Gawat Darurat; c. Tarif Layanan Medical Check Up; d. Tarif Layanan Kamar Jenazah; e. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id