Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Layanan Gawat Darurat;
c. Tarif Layanan Medical Check Up;
d. Tarif Layanan Kamar Jenazah;
e. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan
f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
