Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap;
b. Tarif Layanan Penunjang Medis; dan
c. Tarif Tindakan Medis Non Operatif.
Koreksi Anda
