Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 98-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN TINTA KHUSUS (TONER) UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat tinta khusus (toner). 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Tinta Khusus (Toner) yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan tinta khusus (toner) oleh Perusahaan.
Koreksi Anda