Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 97 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 97 Tahun 2011 | Pasal.id