Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 97 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sejak diundangkan sampai dengan tanggal diberlakukannya UNDANG-UNDANG yang mengubah atau menggantikan UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
(2) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberlakukan, penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Koreksi Anda
