Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 97 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.
Koreksi Anda
