Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 97 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang bermasalah BUMN di bidang usaha perbankan yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN hanya dapat diselesaikan oleh BUMN yang bersangkutan setelah pengurusannya ditarik dari PUPN. (2) Penarikan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda