Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 97 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Koreksi Anda
