Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap taruna dari keluarga miskin (Gakin) dan/atau taruna berprestasi yang berasal dari INDONESIA bagian timur atau wilayah tertinggal dapat diberikan tarif sampai dengan sebesar 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna dari keluarga miskin (Gakin) dan/atau taruna berprestasi yang berasal dari INDONESIA bagian timur atau wilayah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
