Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran www.djpp.kemenkumham.go.id
Semarang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
