Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id