Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
