Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Program Diploma IV;
b. Tarif Diklat Keterampilan Khusus Pelaut;
c. Tarif Diklat Penyegaran dan Revalidasi;
d. Tarif Diklat Pemutakhiran;
e. Tarif Diklat Pelaut;
f. Tarif Diklat Kerjasama Pendidikan;
g. Tarif Diklat Penyetaraan;
h. Tarif Penunjang Pendidikan; dan
i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
