Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda