Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBILIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai penugasan, tarif layanan dimaksud ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penugasan.
Koreksi Anda
