Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBILIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan melakukan analisis kelayakan terhadap:
a. jangka waktu pinjaman;
b. jumlah nilai pinjaman; dan
c. tarif yang akan dikenakan kepada debitur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pinjaman diatur dalam perjanjian pinjaman antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan debitur.
(3) Ketentuan pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling kurang mengatur:
a. pengembalian cicilan pokok pinjaman;
b. pembayaran bunga pinjaman, dan
c. denda.
Koreksi Anda
