Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBILIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. Management fee; b. Administration fee; dan c. Upfront fee. (2) Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut: a. Terhadap nilai investasi pinjaman sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) dikenakan: 1) management fee sebesar 0,5% (nol koma lima persen); 2) administration fee sebesar 0,5% (nol koma lima persen); dan 3) upfront fee sebesar 0,5% (nol koma lima persen), b. Terhadap nilai investasi pinjaman lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dikenakan: 1) management fee sebesar 0,4% (nol koma empat persen); 2) administration fee sebesar 0,4% (nol koma empat persen); dan 3) upfront fee sebesar 0,4% (nol koma empat persen), www.djpp.kemenkumham.go.id c. Terhadap nilai investasi pinjaman lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dikenakan: 1) management fee sebesar 0,3% (nol koma tiga persen); 2) administration fee sebesar 0,3% (nol koma tiga persen); dan 3) upfront fee sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). (3) Tarif investasi pemberian pinjaman berupa fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung dari dana investasi pemberian pinjaman yang menjadi komitmen investasi Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada debitur.
Koreksi Anda