Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBILIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif investasi pemberian pinjaman berupa tingkat suku bunga per tahun dan fee atas dana investasi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan debitur. (2) Tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling kurang sebesar BI rate pada saat perjanjian ditandatangani.
Koreksi Anda