Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBILIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tarif investasi pemberian pinjaman. (2) Tarif investasi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tingkat suku bunga per tahun; dan b. fee atas dana investasi pinjaman, yang disalurkan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada debitur.
Koreksi Anda