Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBILIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tarif investasi pemberian pinjaman.
(2) Tarif investasi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tingkat suku bunga per tahun; dan
b. fee atas dana investasi pinjaman, yang disalurkan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada debitur.
Koreksi Anda
