Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBILIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan yang diterima atas jasa layanan investasi yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada pengguna layanan.
Koreksi Anda