Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Kementerian Negara/Lembaga:
Lembar Ke :
...............................
Kode No.
:
Nomor :
Surat Perintah Perjalanan Dinas
1 Pejabat berwenang yang memberi perintah
2 Nama/NIP Pegawai yang diperintahkan
3
a. Pangkat dan Golongan ruang gaji
a. menurut PP No. 6 Tahun 1997
b. Jabatan/Instansi
b. c.
Tingkat Biaya Perjalanan Dinas
c. 4 Maksud Perjalanan Dinas
5 Alat angkutan yang dipergunakan
6
a. Tempat berangkat
a. b. Tempat Tujuan
b. 7
a. Lamanya Perjalanan Dinas
a. b. Tanggal berangkat
b. c.
Tanggal harus kembali/tiba di
c. tempat baru *)
8 Pengikut : Nama
Tanggal Lahir
Keterangan
1. 2.
3. 4.
5. 9 Pembebanan Anggaran
a. Instansi
a. b. Mata Anggaran
b. 10 Keterangan lain-lain
*) coret yang tidak perlu
Dikeluarkan di :
Tanggal :
(Pejabat Yang Berwenang)
(……………………………) LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.05/2010 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
I. Berangkat dari :
(Tempat Kedudukan)
Ke :
Pada Tanggal :
Kepala
(………………...……………..)
NIP…………………………..
II.
Tiba di :
Berangkat dari :
Pada Tanggal :
Ke :
Kepala :
Pada Tanggal :
Kepala
(………………..……………)
(………………………………..)
NIP…………………………
NIP………………….…………
III.
Tiba di :
Berangkat dari :
Pada Tanggal :
Ke :
Kepala :
Pada Tanggal :
Kepala
(……………….………….…) (………………………………..)
NIP…………………………
NIP………………….…………
IV.
Tiba di :
Berangkat dari :
Pada Tanggal :
Ke :
Kepala :
Pada Tanggal :
Kepala (………………..……………) (………………………………..)
NIP…………………………
NIP………………….…………
V.
Tiba di :
Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut atas perintahnya dan semata- mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pejabat Yang Berwenang/ Pejabat lainnya yang ditunjuk
(Tempat Kedudukan) Pada Tanggal :
Pejabat Yang Berwenang/ Pejabat lainnya yang ditunjuk
(………………..……………) (………………………………..)
NIP…………………………
NIP………………….…………
VI.
Catatan Lain-Lain
VII.
PERHATIAN :
Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta Bendaharawan bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor :
Tanggal :
No.
PERINCIAN BIAYA JUMLAH KETERANGAN
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. JUMLAH:
Rp…………….
Terbilang………………………………………………………………………………………………..
……………., tanggal, bulan, tahun
Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Rp…………………… Rp……………...……………………....
Bendahara Yang Menerima
(………………………..) (……………………..)
NIP…………….……..
NIP………………...
PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG
Ditetapkan sejumlah : Rp ………………………….
Yang telah dibayar semula : Rp ………………………….
Sisa kurang/lebih : Rp ………………………….
Pejabat yang berwenang/Pejabat lain yang ditunjuk
(………………………………..) NIP…………………………… MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.05/2010 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
KOP SURAT
DAFTAR PENGELUARAN RIIL
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Jabatan
:
berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal ..............................................
Nomor...................................., dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Biaya transport pegawai di bawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya, meliputi:
No.
Uraian Jumlah
Jumlah
2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui/Menyetujui ..........................., tanggal, bulan, tahun Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Negara/Pegawai Negeri
yang melakukan perjalanan dinas,
..............................................
.............................................
NIP ......................................
NIP .....................................
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.05/2010 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Koreksi Anda
