Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan mengenai Perjalanan Dinas yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
