Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Perjalanan Dinas luar negeri yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda