Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari: a. Fotokopi surat keputusan pindah; b. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri atau di dalam negeri; c. kwitansi/bukti penerimaan untuk uang harian tiba; d. kwitansi /bukti penerimaan untuk biaya transportasi; e. kwitansi/bukti penerimaan untuk biaya Lumpsum barang pindahan; dan/atau f. kwitansi /bukti pengeluaran untuk biaya tinggal hotel.
Koreksi Anda