Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari:
a. Fotokopi surat keputusan pindah;
b. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri atau di dalam negeri;
c. kwitansi/bukti penerimaan untuk uang harian tiba;
d. kwitansi /bukti penerimaan untuk biaya transportasi;
e. kwitansi/bukti penerimaan untuk biaya Lumpsum barang pindahan; dan/atau
f. kwitansi /bukti pengeluaran untuk biaya tinggal hotel.
Koreksi Anda
