Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 didasarkan pada permintaan dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat tugas dan surat persetujuan Pemerintah, atau surat keputusan pindah; b. SPPD; c. Kwitansi Perjalanan Dinas; dan d. Rincian biaya Perjalanan Dinas sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda