Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 didasarkan pada permintaan dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat tugas dan surat persetujuan Pemerintah, atau surat keputusan pindah;
b. SPPD;
c. Kwitansi Perjalanan Dinas; dan
d. Rincian biaya Perjalanan Dinas sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
