Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas melalui mekanisme uang persediaan dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melaksanakan perjalanan dinas oleh Bendahara Pengeluaran dari uang persediaan/tambahan uang persediaan yang dikelolanya.
Koreksi Anda
