Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e dibayarkan secara Lumpsum sebelum pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dibayarkan sesuai biaya riil.
Koreksi Anda
