Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e dibayarkan secara Lumpsum sebelum pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah. (2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dibayarkan sesuai biaya riil.
Koreksi Anda