Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
a. Biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan/atau anggota keluarga sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4);
b. Biaya Lumpsum barang pindahan, yang diberikan paling banyak sesuai Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan golongan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri;
c. Uang harian selama 3 (tiga) hari bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri;
d. Biaya tinggal di hotel untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan, tidak termasuk biaya makan, dalam hal Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang melakukan Perjalanan Dinas Pindah pada Perwakilan belum mendapatkan perumahan;
dan/atau
e. Biaya transportasi keberangkatan dan pemulangan bagi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi terendah yang digunakan oleh Pejabat Negara/Pegawai Negeri pembawa.
Koreksi Anda
