Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI,DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pihak-pihak yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan.
Koreksi Anda
